JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Polsek Kumpeh Ulu berhasil menangkap pelaku Pungli yang beraksi di Jalan Lintas Pelabuhan Talang Duku - Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Muaro Jambi.
Kejadian pemalakan itu terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 04.30 wib di Jalan Lintas Pelabuhan Talang Duku - Muaro Kumpeh RT 01 Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Agus A Purba dalam laporannya menyampaikan, pelaku Pungli yang berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) orang, sementara 1 Pelaku berhasil melarikan diri.
BACA JUGA:Ini Deretan Shio yang Diramalkan Beruntung pada Tahun Kelinci
BACA JUGA:Baca Disini, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap I
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Jakaria alias Gede bin Muchtar (20) yang beralamat di RT 02 Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian Gilman alias Umar (13) yang beralamat di RT 01 Desa Muaro Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. "Satu orang pelaku ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan satu baju kaos warna merah dan satu celana pendek jenis boxer warna biru.
BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari di Kerinci, Kakek 60 Tahun Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
BACA JUGA:Komentari Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji, Ini Kata Presiden Jokowi
"Pakaian tersebut diduga digunakan pelaku saat di TKP," ungkapnya. *