"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya.
BACA JUGA:Inilah 9 Wisudawan Terbaik Unja pada Wisuda ke-102, Predikat Cumlaude Dapat Beasiswa
BACA JUGA:Anggota TNI Polri Coba-Coba Bekingi Truk Batu Bara Masuk Kota, Ini Kata Kapolresta Jambi
Sementara, diberitakan sebelumnya truk batu bara masih saja nekat masuk Kota Jambi.
Pada Kamis, 26 Januari 2023 truk batu bara dengan muatan, terperosok di parit, di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari video yang beredar, truk batu bara dengan muatan tersebut, terperosok sekira pukul 02.00 WIB.
Padahal, baru saja pada Rabu, 25 Januari 2023 malam tadi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerapkan aturan soal batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
BACA JUGA:Masih Nekat Masuk Kota Jambi, Truk Batu Bara Ini Terperosok di Kecamatan Jelutung
BACA JUGA:Ayo Daftar, KPU Buka Pendaftaran Calon Pantarlih Mulai Hari Ini
Menyikapi batu bara yang masih nekat masuk Kota Jambi di kawasan Jelutung tersebut, Camat Jelutung, Rini Yuliani mengatakan, bahwa pihaknya akan menyesuaikan dengan hasil rapat Tim Terpadu bersama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kemarin.
"Tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil rapat Tim Terpadu bersama pak wali dan Forkompinda kemarin," ujarnya, Kamis 26 Januari 2023.
Sementara, saat ini, Rini menyebut Tim Terpadu sudah berada di lokasi truk batu bara yang terperosok di kawasan Payo Lebar tersebut.
"Tim Terpadu dan Trantib kecamatan dam kelurahan, serta pihak Dirlantas akan segera memindahkan mobil truk tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Cek Harga BBM di Jambi per 26 Januari 2023, Ada yang Turun Rp1.100, Ada yang Naik juga Nih!
BACA JUGA:Siap-siap! Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Pertengahan Tahun, Ini Bocoran Formasi CPNS 2023
Sementara, diberitakan sebelumnya dalam rapat yang membahas soal angkutan batu bara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha pun merumuskan aturan.*