JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keluarga Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E ikut terimbas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Bharada E menjadi salah satu terdakwa dalam kasus yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Tidak hanya Bharada E, kerluarganya pun ikut terimbas kasus tersebut. Adalah ayah Bharada E yang diketahui ikut terbas.
Ayah Bharada E yang bekerja sebagai sopir dipecat dari perusahaan swasta tempat ia bekerja selama ini.
BACA JUGA:Ini Bahaya Ketagihan Nonton Video Porno, Diantaranya Menyebabkan Gangguan Mental
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Bau Mulut, Ternyata Awal Mula Munculnya Gejala Penyakit Kronis
Hal ini diketahui dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan Bharada E dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2023.
Sidang itu sendiri mengagendakan pledoi atau pembelaam dari pihak terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, termasuk kepada ayah dan ibunya.
BACA JUGA:ini Permasalahan Jalan Tol Rengat-Jambi di Riau Masih Belum Digarap
BACA JUGA:Soal Kenaikan Biaya Haji, Ini Kata Kemenag Sarolangun
Bahkan secara khusus Bharada E memintaa maaf kepada ayahnya karena dipecat dari pekerjaannya.
Bharada E menyampaikan akibat peristiwa pembunuhan Brigadir J ini ayahnya harus kehilangan pekerjaan.
Kemudian kepada ibunya, Bharada E meminta maaf karena kejujurannya sudah membuat ibunya menjadi sedih.