JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syahputra (18) mendapat sorotan publik.
Sorotan muncul setelah almarhum Harsya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri berinisial ESB tersebut.
Polisi menetapkan Harsya sebagai tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Harsya sendiri menjadi korban laka lantas di kawasan Jagakarsa pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu, setelah ditabrak mobil Pajero Sport purnawirawan Polri berinisial ESB.
BACA JUGA:Arti Mimpi Mandi, Bisa Jadi Akan Datang Kebahagiaan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada awak media, Senin, 30 Januari 2023, mengatakan akan membentuk tim pencari fakta terkait kejadian itu.
Fadil menyebutkan, tim pencari fakta yang akan dibentuk tersiri dari pihak eksternal dan internal.
Dikatakannya lagi, tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif.
Adapun tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
BACA JUGA:Ramalan Zoidak Hari ini, Aries Memiliki Banyak Tugas untuk Dijalankan
BACA JUGA:Waduh..!! Orang Miskin di Indonesia Naik Menjadi 9,57 Persen, Pendapatan hanya Rp 2,3 Juta
Fadil berharap pembentukan tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penetapan Harsya sebagai tersangka menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Tidak hanya kecurigaan, penetapan Harsya sebagai korban juga menimbulkan dugaan adanya keberpihakan.