JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat ASN Pemkab Muaro Jambi yang diberhentikan secara tidak hormat berasal dari tiga instansi.
Simak artikel ini, untuk tahu tiga instansi empat ASN Pemkab Muaro Jambi yang diberhentikan secara tidak hormat.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Muaro Jambi tidak mentolerir adanya ASN yang terlibat pidana.
Itulah alasan, mengapa empat ASN dari tiga instansi di Pemkab Muaro Jambi ini diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Perhatikan..!! Hanya Bagian Ini yang Boleh Dikerok, Ketahui Manfaat Lain Dari Kerokan
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada empat ASN yang akan diberhentikan Pemkab Muaro Jambi.
Keempat ASN itu diberhentikan oleh Pemkab Muaro Jambi, karena melakukan pelanggaran berat.
Keempat orang ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Ini Identitas 3 Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal, Ada Warga Sumatera Selatan dan Lampung
BACA JUGA:Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Menurut dia, para ASN yang dilakukan pemberhentian berada di tiga dinas Pemkab Muaro Jambi.
Yaitu di Dinas Kesehatan terdapat 2 orang ASN yang bakal dipecat secara tidak hormat.