Eks Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Kebersihan

Selasa 31-01-2023,17:43 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Risza Saputra B

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ini Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:Hubungan Keduanya Banyak Ditentang, Ini Kisah Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders

Penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terdakwa Pebi Yonoka, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Pebi dikenakan denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. 

Selain pidana kurungan badan itu, Pebi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 546 juta dengan subsiair 1 tahun kurungan penjara. 

BACA JUGA:Info CPNS 2023, Desain Grafis Hingga Teknologi Informasi, Ini 11 Jurusan Prioritas yang Banyak pada CPNS 2023,

BACA JUGA:Gak Perlu Jauh-jauh Buat Refreshing, Kunjungi Aja 7 Kampung Wisata di Kota Jambi Ini, Penat Hilang!

Atas putusan itu, penasihat hukum Pebi Yonoka, Afriansyah SH, mengatakan, menghormati putusan majelis hakim. Mereka akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum. 

“Kita masih  pikir-pikir, sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Apa-apa saja pertimbangan majelis terhadap pembelaan kita. Setelah berkoordinasi dengan klien, baru menentukan langkah hukum, apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” jelasnya ketika ditemui usai sidang.  

Dalam dakwaan jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021. Terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan PPTK untuk menyesuaikan anggaran yang ada. 

Berman kemudian mengajukan permohonan lelang ke ULP Kabupaten Merangin. Setelah proses itu, penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan dengan CV Bukit Mas, dengan direktur atas nama Ropi Aliansyah.

BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Lantik 84 Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari

BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini  

Berman tidak bertemu langsung dengan Ropi, namun, kontrak dibawa oleh Pebi Yonoka. Pebi Yonoka adalah terdakwa kedua dalam perkara ini. 

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Berman tidak memastikan jika pekerjaan dilakukan sesuai kontrak.

Kategori :