JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dua terdakwa korupsi dana kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, Berman Saragih, mantan Direktur Rumah Sakit Kol Abundjani Bangko, dan Pebi Yonoka, Direktur CV Bukit Mas, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan negara senilai Rp648 juta.
Meskti terbukti bersalah, majelis hakim Budi Chandra, selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota Yufistian dan Hiasinta Manalu, berpendapat lain.
BACA JUGA:Ternyata Jalan Tol Boleh Dilalui Motor Loh….Ini Buktinya, Ada di Tol Bali Mandara
Vonis Berman Saragih lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin. Dan penerapan pasal pun berbeda.
Dalam amar putusan majelis hakim, Berman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan mantan Direktutur RS Abundjani Bangko itu, terbukti pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Muhammadiyah Resmi Tetapkan Puasa 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa Berman Saragih hukuman pidana penjara selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," sebut Ketua Majelis Hakim Budi Chandra membacakan amar putusannya, Senin 30 Januari 2023.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Berman Saragih dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Berman dituntut membayar denda dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp200 juta.