Ini Syarat Lengkap Jika Ingin Menikah di KUA, Tidak Dipungut Biaya

Kamis 02-02-2023,15:53 WIB
Editor : Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ada salah satu pasangan yang tak ragu membagikan potret pernikahan mereka dengan latar pohon pisang, hingga menjadi viral.

Menikah di KUA kini menjadi pilihan karena simple dan tidak memakan banyak biaya. 

Bahkan, jika hanya menggelar acara nikah di KUA alias akad saja, tidak dipungut biaya alias gratis, lho.

Dengan catatan, kamu melakukannya saat jam kerja, yaitu hari Senin - Jumat.

BACA JUGA:Kos-kosan 5 Pintu di Muara Bulian Kebakaran, 1 Penghuni Berhasil Selamat

Berikut syarat nikah 2023 di KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan:

a. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

b. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

c. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

d. Foto kopi kartu keluarga;

e. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

f. Persetujuan kedua calon pengantin;

BACA JUGA:Lihat Hasil Perngumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Cek Disini

g. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

h. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

Kategori :