4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Sinsen Ramaikan Honda DBL Jambi Series
BACA JUGA:Jadi Angkatan Pertama, KPK Buka Penerimaan 50 CPNS Tenaga Keuangan, Kerjasama dengan Kemenkeu
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desan dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk cara mendaftar, seperti dilansir dari web prakerja berikut langkah pendaftarannya:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id.
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Ini Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
2. Masukkan email dan password.
3. Lalu klik Daftar.
4. Cek email untuk melakukan verifikasi.
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Kerinci Kembali Erupsi Disertai Gempa Tremor, Pertanda Apa?
6. Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut.