JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang menggemparkan Jambi.
Pasalnya, jika pelaku pelecehan seksual biasanya dilakukan oleh pria, ini malah dilakukan seorang ibu rumah tangga (RT) pada belasan bocah di bawah umur.
Peristiwa ini sendiri dilaporkan pada 3 Februari 2023 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Indra Ananta Yudistira saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan.
BACA JUGA:Gerak Cepat Tindak Lanjuti Curhatan Warga, Polsek Muara Bungo Adakan Mediasi
“Pelaku sudah kita tahan,” kata dia. Ada 11 orang bocah bawah umur yang datang ke Polda Jambi, untuk melaporkan kasus pelecehan sosial tersebut.
11 anak ini, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun. "Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, satu di antara orangtua korban.
Untuk diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga (RT) berinisial YN.
Informasi yang didapat, YN kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh (maaf, red) payudaranya hingga bagian intim lainnya.
BACA JUGA:Pasca Dikeroyok 40 Kades Karena Protes Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Pelaku Pengeroyokan Minta Maaf
BACA JUGA:Minuman Ini Bisa Lancarkan Pencernaan, Bahan-bahannya Gampang Dicari
Selain itu, ibu RT itu juga sering mengajak para korban wanita untuk menonton film dewasa.
Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.
Peristiwa ini, rupanya sudah berulang kali terjadi. Semua terungkap, saat para korban melapor ke Mapolda Jambi.