JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ini isi enam instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas.
Salah satunya dilarang digunakan keluarga dan anak.
Gubernur Jambi Al Haris baru mengeluarkan instruksi mengenai penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Instruksi penggunaan kendaraan dinas ini, ditetapkan pada 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Gelombang Kedua Menuju HPN 2023 di Medan
Apa saja isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas?
Dari data yang diterima jambi-independent.co.id, ada enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas.
Berikut enam isi instruksi gubernur Jambi soal penggunaan kendaraan dinas:
KESATU: Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
KEDUA: Kepala Perangkat Daerah/Esselon Il/setara, serta Esselon IlI/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
KETIGA: Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.
KEEMPAT: Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.