KELIMA: Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,9, Sejumlah Bangunan Rusak
BACA JUGA:Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram
KEENAM: Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun enam instruksi gubernur jambi soal penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov Jambi itu, ditujukan kepada empat pemangku kebijakan.
Yaitu:
1.Sekretaris Daerah, selaku pengelola barang
2. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang:
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, UBS Rp 1.004.000 Per Gram
3. Pengguna Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah: dan
4. Bendahara Barang.
Gubernur Jambi, dalam rangka tertib penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Adapun instruksi Gubernur Jambi ini dikeluarkan pasca kejadian kecelakaan mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun