Ini 6 Isi Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Kendaraan Dinas, Salah Satunya Dilarang Digunakan Anak..

Senin 06-02-2023,12:56 WIB
Editor : Gita Savana

KELIMA: Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Turki Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,9, Sejumlah Bangunan Rusak

BACA JUGA:Sekarang Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram

KEENAM: Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun enam instruksi gubernur jambi soal penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov Jambi itu, ditujukan kepada empat pemangku kebijakan.

Yaitu: 

1.Sekretaris Daerah, selaku pengelola barang

2. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang: 

BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, UBS Rp 1.004.000 Per Gram

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru Ditunda Berbuntut Panjang, Jadwal Pemberkasan NIP hingga Penerimaan SK Berubah Total

3. Pengguna Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah: dan 

4. Bendahara Barang. 

Gubernur Jambi, dalam rangka tertib penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi. 

Adapun instruksi Gubernur Jambi ini dikeluarkan pasca kejadian kecelakaan mobil dinas sekretariat DPRD Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, 4 Formasi CPNS 2023 Ini jadi Prioritas, Catat Jadwal CPNS 2023, Lengkap!

BACA JUGA:Hati Hati...! Sebar Infromasi Hoax Penculikan Anak Bisa Penjara 10 Tahun

Kategori :