Namun, belum ada pembahasan lebih jauh soal itu.
BACA JUGA:Instruktur AHM Ukir Prestasi di Kompetisi Safety Riding Asia & Oceania
BACA JUGA:Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Yang jelas, menurutnya jika kerusakan karena kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara pribadi juga.
“Berbeda kalau misalnya kepentingan dinas,” tandasnya.*