Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting, Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Ditetapkan Tersangka

Selasa 07-02-2023,09:47 WIB
Editor : Surya Elviza

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Terkait kasus jari kelingking bayi yang digunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. 

Hal ini karena pihak kepolisian sudah menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum perawat tersebut. Meskipun dianggap tidak disengaja, namun kejadian tersebut sudah termasuk kelalaian dalam bekerja.

Penetapan tersangka tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023. 

BACA JUGA:Info Harga Sawit di Jambi: Alhamdulillah, Minggu Ini Naik Tipis, jadi Segini

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Kasubag Rumah Tangga Resmi Mundur

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib. 

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telpon selulernya, Minggu 5 Februari 2023. 

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor. 

"Nanti setelah, kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depannya," ujar Haris Dinzah. 

BACA JUGA:Terungkap, Ibu RT yang Lecehkan 17 Anak di Kota Jambi Sering Ancam Bunuh Anaknya Jika Tak Puas Dilayani Suami

BACA JUGA:Buruan! Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kasih Diskon Denda SWDKLLJ Mulai 1 Februari 2023

Dijelaskannya bahwa saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan oleh orang tua bayi agar berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib. 

Kategori :