Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.(*)
Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul polisi tetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersagka kasus jari kelingking bayi digunting