Erma menjelaskan bahwa perusahaan memiliki sistim simpan jam kerja, yang didapat dari saat karyawan kerja lembur.
BACA JUGA:Penting untuk Dirawat, Ini Cara Mudah Membersihkan Ventilasi AC Mobil
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Kerinci dan Kota Sungai Penuh Nunggak Pajak, Ada Apa?
Jam kerja tersebut dapat diambil untuk cuti, akan tetapi menurut Erma saat karyawan mengambil cuti selalu dipersulit. Sedangkan bagi karyawan level supervisior, sangat mudah untuk mengambil cuti.
Menurut Erma banyak karyawan yang tidak kuat bekerja di SAI, karena meskipun mereka kerja lembur tapi tidak mendapatkan haknya.
Bahkan mereka mereka kerja hingga jam 12 malam hingga jam 3 menjelang subuh. Penerapan jam kerja yang dilakukan oleh perusahaan menurut Erma terkadang membuatnya harus ribut dengan suami.
“Suami saya bilang kerja sampai malam tapi tidak dibayar, ‘kamu pulang kerja jam segini ngapain, padahal gaji juga gak nambah,”kenang Erma.
“Memang efisensi perusahaan adalah hal yang penting namun kesejahteraan dan kesehatan karyawan lebih penting,” tambah Erma.
BACA JUGA:Asiik...!! Meski Tak Ikut PPG, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syaratnya
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan keprihatianannya atas terjadinya seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
Haiyani Rumondang selaku M.A. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjelaskan jika pihaknya menyayangkan kenapa masih ada karyawan kerja lembur mengaku tidak dibayar.
Menurut Haiyani, jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas.
“Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " kata Haiyani Kemnaker. *
Artikel ini juga tayang di disway.id