Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
BACA JUGA:Lembur Hingga Jam 3 Subuh, Karyawan Tak Terima Upah, Video Karyawan Protes PT SAI Viral di Medsos
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
BACA JUGA:Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf
BACA JUGA:Pasca Gempa Turki, Gempa Bumi Bergeser ke Banten, Berkekuatan 5,2 Magnitudo,
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300