IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berbicara soal tunjangan PNS, disebutkan bahwa paling tinggi adalah tunjangan PNS DJP.
BACA JUGA:5 Jurusan Prioritas yang Paling Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023, Bukan Nakes dan Guru!
Tunjangan PNS DJP ini ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Itulah besaran gaji PNS 2023 dan tunjangannya, mengutip CNBC.
Sementara, talenta digital jadi formasi prioritas CPNS 2023.
BACA JUGA:Hore! Ini Dia Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Banyak Posisi yang Dibutuhkan, Catat Syaratnya
BACA JUGA:Info CPNS 2023, 7 Jurusan Ini Berpeluang Besar Lulus Seleksi CPNS
5 jurusan ini paling dibutuhkan dan berpeluang lulus CPNS 2023.
Terkait kebutuhan formasi CPNS 2023 sudah ada bocoran.
Bocoran formasi CPNS 2023 yang jadi prioritas tahun ini diketahui ada beberapa bidang.
Pemerintah membutuhkan dan prioritaskan formasi CPNS 2023 pada bidang ini, sesuai dengan kebutuhan.