MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan kendaraan dinas milik Kepala Desa Tebo diketahui nunggak pajak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi menyebutkan, kendaraan Dinas milik ratusan Kepala Desa yang menunggak pajak umumnya nunggak di atas satu tahun.
Padahal kata dia, Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak.
Namun, jika masih ada kendaraan plat merah yang menunggak berarti pengguna kendaraan lupa membayarkannya.
BACA JUGA:Januar P Ruswita Terpilih jadi Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Periode 2023-2027
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Kabupaten Bungo, 1 Hektar Lahan Kosong Ludes Dilahap Api
"Menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan, karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak," ungkapnya.
Diakuinya, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan.
Seperti sanksi administrasi. Sedangkan sanksi kepegawaian menjadi wewenang kepala daerah.
"Kita imbau kepada seluruh kades untuk mematuhi membayar pajak kendaraan dinasnya, selain kita taat pajak kita juga memberinkan contoh kepada masyarakatnya untuk mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menunggak pajak," tegasnya.
BACA JUGA:Lelah Seharian Duduk di Kantor? Lakukan 4 Gerakan Ini agar Kembali Segar
BACA JUGA:Yukk Lari Pagi…Ini Loh Manfaat Luar Biasa Bagi Kesehatan Tubuh
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Tebo mengatakan, pihaknya tengah menginventarisir ulang kades yang menunggak pajak.
"Kita masih melakukan pendataan, dan bukan hanya kendaraan dinas Kades saja yang menunggak pajak, namun kendaraan dinas milik kepala OPD juga akan kita data, kita akan gandeng Samsat, jika memang tidak di bayar, maka Randis akan kita tarik," katanya.
Setelah selesai didata, pihaknya mengaku akan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya.