KEEMPAT: Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
KELIMA: Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
KEENAM: Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun enam instruksi gubernur jambi soal penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov Jambi itu, ditujukan kepada empat pemangku kebijakan.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2023, Minta Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan
BACA JUGA:Tertutup Hujan Abu Vulkanik Gunung Kerinci, Puluhan Hektar Tanaman Warga Banyak Mati
Yaitu:
1.Sekretaris Daerah, selaku pengelola barang
2. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang:
3. Pengguna Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah: dan
4. Bendahara Barang. *