Dalam putusannya No 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan PT Palembang.
Dijelaskan Radyan, tak tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Januar P Ruswita Terpilih jadi Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Periode 2023-2027
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Terjadi di Kabupaten Bungo, 1 Hektar Lahan Kosong Ludes Dilahap Api
Radyan menambahkan, Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
Namun salah satu syaratnya, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut.
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI atas perkara Alex Noerdin tersebut.
Tapi H Sahlan Effendi belum mempelajari salinan lengkap putusan Kasasi Alex Noerdin, sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait poin-poin yang ditolak hakim Kasasi MA RI. *
Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul ma tolak kasas alex noerdin tetap divonis 9 tahun