MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ada kabar baik bagi warga Bungo. Samsat Bungo membuka Pemutihan pajak kendaraan dengan diskon pajak yaitu diskon pokok pajak, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang. Namun program ini hanya untuk tiga bulan.
Diskon besar besaran ini diperuntukkan bagi masyarakat agar bisa membayar pajak kendaraan yang akan berlaku selama 3 bulan ke depan. Masyarakat akan mendapatkan diskon pajak atau pemutihan yaitu pada tanggal 6 Januari dan berakhir 6 April Tahun 2023.
Kepala UPTD Samsat Bungo Musdarson mengatakan pemutihan pajak berlangsung. Samsat membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan yaitu dari 6 Januari samapai 6 April 2023 .
"Jadi untuk masyarakat Bungo jika mau membayar pajak kendaraan bermotor itu ada program pemutihan pajak. Maka dari itu jangan dilewatkan kesempatan ini karena waktu sebentar lagi berakhir 6 April 2023 " kata Musdarson saat dijumpai diruangannya Rabu 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Aspan Warning Kades, Jangan Salah Gunakan Dana Desa dan APBdes
BACA JUGA:Satlantas Polres Bungo Amankan Belasan Kendaraan Diduga Penglasir BBM
Musdarson menjelaskan, diskon pajak itu dibebaskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, sanksi pendaftaran kendaraan bermotor. Namun tidak hanya itu, kendaraan lelang bebas pokok kendaraan lelang dan biaya balik nama (BBN2) kendaraan bermotor.
Musdarson juga menjelaskan bahwa jika ada kendaraan yang mati pajak 2 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun saja itu bisa ikut dalam program tersebut. Jadi jika kendaraan mati pajak 2 tahun bahkan 15 tahun keatas cukup bayar 2 tahun saja.
Jadi selama 2 tahun itu contohnya 1 tahun bayar pajak yang terutang dan satu tahun lagi untuk tahun ke depan," imbuh dia.
Jadi dikatakannya bagi masyarakat Bungo sayang banget jika tidak ikut dalam program pemutihan pajak yang di ada kan oleh Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Dirut RSUD Mayjen H A Thalib Kota Sungai Penuh Bantah Rumahkan 12 Orang Dokter Spesialis
BACA JUGA:Target PKB Samsat Bungo Tahun 2023 Naik Jadi Rp48,7 Miliyar
"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 2 tahun dan 15 tahun hanya cukup bayar 2 tahun saja," kata dia.
Sedangkan untuk mutasi kendaraan pelat luar, saat ini ada kesempatan warga bisa ikut dalam program pemutihan. Karena bebas balik nama tidak ada biaya pokok balik nama, sehingga di bebaskan.
Dia melanjutkan untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap bayar karena di luar dari program pemutihan pajak dan itu dari polisi.