Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Modusnya
Petugas Kejari Bungo saat membawa 3 tersangka baru kasus korupsi pajak kendaraan.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo terus memasuki babak baru.
Kali ini, 3 orang tersangka baru ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah HF (50), Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019 IR (44); Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); serta MSI (53), kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama.
Kajari Bungo, Krisdianto, didampingi oleh Kasi Intel Rendy Winata, serta Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Temui Standar Kebanggaan Baru dengan Matic Besar Honda, Promo Spesial Bulan Ini
BACA JUGA:Honda Roadshow to School, Siswa SMA N 2 Jambi Siap Berkendara Aman
"Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Krisdianto.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ketiga tersangka ini tidak terlepas dari peranan empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan pada 31 Januari 2025.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan melibatkan seorang oknum honorer di Samsat Bungo yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak (WP).
Setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir bank, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya tanpa memastikan dana telah diterima oleh kasir.
BACA JUGA:Duel Sengit! Indonesia Hadapi Malaysia dan Hong Kong di BAMTC 2025
BACA JUGA:Gegara Video Viral! Pegawai PT Timah yang Ejek Honorer Pakai BPJS Dipecat!
Selanjutnya, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: