Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban. Sedangkan peran Rudi Hartono memerintahkan pelaku Arif melakukan perekrutan para korban untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service. Lalu menerima uang pembuatan SIM B1 umum yang diterima tersangka ARIF dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku Masbuhin, dan memberikan upah terhadap tersangka Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu.
BACA JUGA:Aset Daerah Banyak Hilang, Komisi II DPRD Sarolangun Bakal Panggil Dinas Terkait
Ia menambahkan aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022. "Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu," sebutnya.
Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. *