JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Motor listrik saat ini menjadi tren baru di kalangan masyarakat. Bahkan pemerintah jor joran mempromosikan penggunakan kendaraan listrik. Baik motor maupun mobil listrik.
Penggunaan motor listrik dinilai lebih hemat dan lebih ramah lingkungan. Sehingga pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan motor listrik.
Nah, ternyata selain adanya perbedaan SIM untuk pengendara motor listrik dan motor BBM, ternyata STNK motor listrik dan motor BBM juga berbeda loh.
Kehadiran motor listrik telah didukung oleh perwakilan Korlantas Polri.
BACA JUGA:Motor Pompa Sumur Bor Rusak, 440 Rumah di Sarolangun Kesulitan Air
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus mengatakan, sudah ribuan kendaraan listrik di jalanan.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua. Tandanya ada pada plat nomor, ada garis warna biru," ucap Yusri Yunus dikutip fin.co.id dari laman Korlantas Polri, Kamis 8 Februari 2023.
Pihak kepolisian melakukan revisi pada regulasi Perpol Nomor tentang registrasi dan identifikasi.
Hal ini untuk mempermudah kepemilikan surat-surat kendaraan listrik berbasis baterai.
BACA JUGA:Gawat, SIM Palsu Beredar di Jambi, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses uji tipe, pemasaran, hingga kepemilikan surat-surat kendaraan.
Dalam proses pembuatan surat STNK dan BPKB (Buku Pemilik kendaraan Bermotor), ada perbedaan identitas antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.
1. Lama Proses Pembuatannya