Pada STNK kendaraan bahan bakar bensin, tidak heran jika dibutuhkan waktu lebih dari dua minggu hingga akhirnya dokumen tersebut ada di tangan bersama plat nomor kendaraan.
Bahkan, tak jarang pula waktu pengerjaannya melebihi 30 hari kerja.Namun, tidak demikian dengan STNK untuk kendaraan listrik.
Kabarnya, lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK kendaraan listrik hanya 14 hari kerja maksimal.
BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Arief Hadiri Manifest SMAN 3 Kota Jambi
BACA JUGA:Aset Daerah Banyak Hilang, Komisi II DPRD Sarolangun Bakal Panggil Dinas Terkait
2. Pembeda Paling Dasar adalah Jenis Bahan Bakarnya
Perbedaan paling mendasar STNK kendaraan listrik dan bahan bakar ada pada keterangan jenis bahan bakarnya atau isi silindernya.
Pada STNK kendaraan konvensional, di bagian tersebut tertulis bensin sebagai bahan bakarnya.
Sementara pada STNK kendaraan listrik, tentu saja akan tertulis listrik sebagai bahan bakarnya.
3. Pembeda selanjutnya pada Bagian Kapasitas Mesinnya
Perbedaan STNK kendaraan bahan bakar dan listrik selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.
BACA JUGA:Simbol Cinta dan Romantisme, Ini 5 Rekomendasi Bunga yang Cocok untk Kado Valentine
BACA JUGA:Gubernur Jambi Gelar Pertemuan Khusus dengan 3 Pengusaha Batu Bara di Jakarta, Ini yang Dibahas
Pada STNK kendaraan listrik akan diberikan keterangan tambahan ‘Daya Listrik’.
Keterangan ini nantinya berkaitan dengan performa kendaraan itu. Seperti misalnya berapa kecepatan yang bisa ditempuh, berapa gaya dorongnya, energi, dan jarak tempuhnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, menentukan identitas kendaraan listrik sempat ada kendala, karena nomor rangka sangat panjang, dan nomor mesin diganti dinamo, sehingga ada penyesuaian STNK dan BPKB.