Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihak polisi disebut tidak akan mentolerir anggotanya yang bermasalah.
BACA JUGA:Waduh, Cinta Ditolak karena Cuma Dianggap Teman, Pria Ini Gugat Gebetannya Rp34,2 Miliar
BACA JUGA:Satlantas Polres Bungo Temukan 100 Pelanggaran Kendaraan Bermotor, Tak Pakai Helm Paling Mendominasi
"Baik rekan-rekan untuk kasus HS, kami sampaikan proses saat ini masih berlangsung ya, semuanya dilakukan secara transparan," katanya kepada awak media, Sabtu 11 Februari 2023.
Dirinya juga mengatakan, bahwa Densus 88 Antiteror juga tidak mentolerir anggota yang bermasalah seperti kasus HS ini.
"Densus juga sudah menyampaikan tidak mentolerir anggotanya untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk untuk proses kode etiknya melalui satuan kerjanya," tambahnya
Sebelumnya, Pelaku pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok yang anggota Densus 88 Antiteror disebut akan diproses etik oleh satuan kerjanya.
BACA JUGA:Promo Khusus Indomaret di Akhir Pekan, Hanya Berlaku 3 Hari, Buruan Serbu
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya mengakui tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok adalah seorang anggota Densus 88 berinisial Bripda HS.
Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online, SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa dengan banyak luka sayatan di tubuhnya.
Jasad SRT ditemukan di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Polri Agendakan Sidang Etik Anggota Densus 88 HS, Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online