JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi dalang dari jaringan prostitusi besar di Malaysia. Kabar ini tentu saja mengejutkan. Karena jaringan prostitusi di Malaysia ini adalah yang cukup besar di Malaysia.
Jaringan prostitusi besar di Malaysia ini berada di wilayah di Kuala Lumpur dan Selangor itu ternyata didalangi oleh seorang wanita asal Indonesia. Wanita tersebut dikenal dengan nama “Mummy”.
Jaringan prostitusi ini berhasil dibongkar oleh Imigrasi Malaysia, pada Kamis, 9 Februari 2023. Pembongkaran prostitusi online tersebut dilakukan pada saat operasi besar yang dilakukan oleh pihak imigrasi Malaysia menemukan fakta bahwa jaringan Prostitusi itu yang didalangi oleh seorang wanita asal Indonesia bernama 'Mummy'.
Operasi besar besaran dalam membongkar prostitusi online tersebut dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Hasilnya, ada sebanyak 36 orang yang berhasil diamankan. Namun ternyata dari hasil tersebut, terjaring sebanyak 24 wanita berasal dari Indonesia. Dan menariknya, prostitusi ini didalangi oleh perempuan asal Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud. Dikatakannya bahwa dari tiga pusat hiburan dan rumah transit yang digerebek sebanyak 36 orang berhasil diamankan.
Dari total orang yang diamankan, terdiri atas 27 wanita Indonesia, dua wanita Vietnam, empat wanita Thailand dan seorang pelanggan Bangladesh, bersama dengan dua pria lokal yang bekerja sebagai 'pengasuh'.
“Keterangan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa kelompok itu dipimpin oleh seorang wanita Indonesia bernama 'Mummy'," kata Khairul dalam pernyataan resminya, Senin, 13 Februari 2023.
"Dia bertindak sebagai muncikari, mengelola dan merawat perempuan asing yang terlibat dalam prostitusi di beberapa pusat hiburan,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini 3 Modus Pelaku Penipuan Lewat WhatsApp, Bisa Bikin Rekening Ludes
“Kelompok itu berhasil meraup keuntungan sekitar RM2.888.000 (sekitar Rp10 miliar) dari kegiatan terlarang itu,” lanjutnya.
Beberapa dari mereka yang ditangkap ditemukan memiliki kartu kunjungan sosial, kartu pelajar atau dokumen yang terkait dengan program rekalibrasi kerja.
"Pemeriksaan mengungkapkan bahwa stempel untuk izin kunjungan sosial itu palsu. WNI tersebut ditahan di depo imigrasi Semenyih," jelasnya. *