JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana hukuman 20 tahun penjara,”ujar Hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Sekwan Kerinci Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Ini Kasusnya
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Hal ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan hakim ini lebih berat dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Putri Candrawathi untuk tetap berada di dalam tahanan dan juga membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
BACA JUGA:Jatuhkan Vonis Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
“Memerintahkan agar terdakwah tetap berada di dalam tahanan. Dan membebankan terdakwah untuk membayar Rp 5000,”ujar Hakim. *