BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO,ID - Satuan unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari, Senin malam, 13 Februari 2023 mengamankan satu orang berinisial BN (32), warga asal Sumsel.
BN diduga melakukan tindak pidana illegal driling di wilayah hukum Polres Batanghari. BN kemudian ditahan di sel tahanan Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto saat dikonfirmasi melalui kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Selasa, 14 Februari 2023 mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (13/2) sekira pukul 21.00, di Desa Pompa Air, RT 09, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kanit Tipidter Polres Batanghari, Ipda Dimas Irfan mengatakan, BN diamanakan berdasarkan dari laporan masyarakat. Dimana pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 21.00, BN sedang melakukan kegiatan ekploitasi minyak bumi, dengan cara memolot. Dia menggunakan satu unit sepeda motor untuk menarik tali polot mengakat minyak bumi dari dalam sumur.
BACA JUGA:Kapan Jadwal CPNS Kemenkumham 2023? Cek Kepastiannya di Sini
Namun ketika pelapor menanyakan legalitas pelaku, pelaku ini tidak bisa menunjukan legalitasnya, sehingga warga mengamankan BN dan membawanya ke Mapolres Batanghari untuk mempertanggung jawab perbuatannya.
BN sendiri mendapatkan informasi, bahwa ada bekas pengoboran minyak yang sudah ditinggalkan pemilik terdahulu. Dia mengaku
baru satu bulan melakukan kegiatan ini. Dari hasil memolotnya itu, BN menghasilkan tiga drum minyak mentah yang dijual kepada pengepul yang tak dikenalnya.
BACA JUGA:25 Kg Ganja Asal Sumatera Utara Diamankan di Jambi, 3 Orang Ditangkap
BACA JUGA:Ini Deretan Makanan dan Minuman yang Buat Sulit Tidur Nyenyak
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi, satu buah canting terbuat dari besi, satu unit katrol, dan satu drigen minyak hasil polotan berisi minyak bumi mentah sebanyak 35 liter. *