JAMBI- NDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi, sudah menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Rudiantara, supir truk batu bara yang nekat masuk jalan wilayah Kota Jambi, Kamis 16 Februari 2023.
Persidangan dengan bentuk acara pemeriksaan singkat (APS), menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 juta.
Rudiantara, usai sidang mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukanya, Rudiantara mengaku mencari pinjaman uang dengan keluarga dan tetangga di kampung.
“Menyesal dan menerima putusan hakim. Untuk bayar denda ini (saya) pinjam, utang uang dengan keluarga dan tetangga di kampung. Ngikut saja, karena salah,” ujarnya.
BACA JUGA:Sadis! Suami Bacok Istri di Pengabuan Tanjab Barat
BACA JUGA:Bocah Hanyut di Aliran Sungai Batanghari Ditemukan Tewas
Setelah ini, lanjutnya, ia akan istirahat menjadi supir truk batu bara. Trauma katanya. Pasalnya truk milik menantunya itu baru empat bulan. Saat ini sedang bayar angsuran ketiga. "Istirahat dulu pak, trauma," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Rio Destrado, serta 2 hakim anggota, Syafrizal Fakhmi, dan Fytta Imelda Sipayung, menyatakan Terdakwa Rudiantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana catatan jaksa.
"Menjatuhkan pidana berupa denda sejumlah Rp 30 juta," kata Hakim Ketua, Rio Destrado, membacakan berita acara singkat.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi. Pada perbuatannya, Terdakwa melintasi Jalan M Yamin, Kota Jambi, dengan muatan batu bara seberat 14 ton.
BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Pelanggar Perda Dituntut Denda Rp 30 Juta
BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Beri Penghargaan ke Personel Berprestasi
Padahal, ruas jalan tersebut merupakan jalan klas 3 dengan klasifikasi daya angkut maksimal 8 ton. Terdakwa Rudiantara adalah sopir truk batu bara yang mengangkut batu bara dari PT Putra Mandiangin Pratama yang berada di Mandiangin.
Namun, dia tidak terikat dengan perusahaan tersebut. Menurut Rudiantara, dia hanya mengangkut bata bara tersebut berbekal surat jalan dari perusahaan. Dia hanya dibayar untuk setiap pengantaran.
Nilai denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sama dengan apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. JPU Kejari Jambi, Ni Luh Hartini Puspitasari, menuntut Terdakwa dengan denda senilai Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara vonis hakim ialah denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.
Hariyono, JPU Kejaksaan Negeri Jambi yang menyidangkan perkara ini, menerangkan, pihak kejaksaan dalam menentukan tuntutan pidana sudah terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Misalnya, alat bukti, keterangan saksi dan terdakwa, serta keterangan ahli.
BACA JUGA:Ini Penyebab Ngiler saat Tidur, Cek Kondisi Kesehatan Anda
BACA JUGA:PN Jakarta Selatan Sebut Pagar Pembatas dan Kursi di Ruang Sidang Rusak Pasca Vonis Bharada E
Selain itu, ada pula pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Dalam Perda ini denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan. Jadi kami mengambil sikap, berdasarkan keterangan terdakwa dan aturan yang berlaku. Dan terdakwa menyanggupi membayar denda Rp 30 juta dengan subsidiar 3 bulan kurungan,” jelasnya didampingi Kasi Intelijen Wesli Sirait dan Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari. *