Marak Aksi Mabuk Tuak dan Komix, Polsek Kualajambi dan Forkompimcam Sisir Lokasi Penjual Miras

Kamis 16-02-2023,19:22 WIB
Reporter : Harpandy
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat yang bermukim di Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjab Timur, mulai resah dengan adanya peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta minuman tradisional jenis tuak dan komix.

 

Aksi mabuk tuak dan komix ini sangat mengganggu masyarakat. Aksi mabuk mabukan tersebut, kerap menimbulkan keributan antar sesama mereka yang tengah mabuk. Bahkan merembet ke orang lain dan juga menjadi faktor munculnya tindakan kriminal lainnya.

 

Menyikapi hal itu, Kapolsek Kualajambi bersama pihak kecamatan, TNI dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat, melakukan penandatanganan nota kesepakatan, terkait pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

 

Kapolsek Kualajambi, Ipda Usaha Sitepu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kamis 16 Februari 2023 menjelaskan, baru-baru ini pihaknya bersama unsur Forkompimcam Kualajambi dan beberapa pihak lainnya melakukan penyisiran lokasi-lokasi yang kerap menjual miras di kecamatan tersebut.

BACA JUGA:Vonis Denda Rp 30 Juta, Sopir Truk Batu Bara Ngaku Pinjam Uang Tetangga JAMBI, JAMBI

BACA JUGA:Sadis! Suami Bacok Istri di Pengabuan Tanjab Barat

"Selain mendatangi lokasi yang menurut informasi sering menjual Miras. Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual obat batuk jenis Komix dalam jumlah yang banyak," jelasnya.

Hal ini disebabkan, dari beberapa laporan yang ada. Masyarakat terutama kalangan remaja kerap manfaat Komix untuk mabuk-mabukan. Dengan cara mengkonsumsinya dalam jumlah banyak.

 

"Kebetulan setiap minggunya kita melaksanakan Jumat Curhat di kecamatan ini ditempat-tempat yang berbeda, untuk mendengar apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat. Di kegiatan itu, kita sering mendapat laporan terkait maraknya remaja yang mengkonsumsi Miras dan komix untuk mabuk-mabukan," ujarnya.

 

Kapolsek Kualajambi ini juga berharap, masyarakat bisa ikut mengawasi terkait adanya penyakit masyarakat itu. Jika mengetahui hal itu, dapat segera melaporkannya ke pihak kecamatan, pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Bocah Hanyut di Aliran Sungai Batanghari Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Pelanggar Perda Dituntut Denda Rp 30 Juta

 

"Dari penandatanganan nota kesepakatan, terkait pemberantasan miras dan aksi mabuk-mabukan dengan cara mengkonsumsi Komix dalam jumlah banyak itu, maka kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tindakan yang salah dan dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas tersebut," harapnya.

 

Dari hasil kegiatan ini, ditemukan berapa lokasi yang kedapatan menjual tuak yang kerap dikonsumsi oleh warga sekitar. Alhasil, tuak yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan di tempat, dengan cara ditumpahkan.

 

"Selain itu, kami juga memasang papan larangan berjualan tuak, miras dan sejenisnya di lokasi tersebut," ungkapnya.

 

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Propam Polres Tanjab Timur ini juga menambahkan, dengan adanya kegiatan seperti ini yang bisa kembali dilaksanakan kedepannya, diharapkan dapat memunculkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk dari mengkonsumsi Miras tersebut dan juga dapat menekan gangguan Kamtibmas di Kecamatan Kualajambi.

BACA JUGA:Telkomsel Gelar Program Internet BAIK Series 7 2023, Ajak Generasi Muda Ciptakan Konten Kreatif

BACA JUGA:BPBD Kerinci Cek Tembok Penahan Banjir di Lubuk Suli, Akan Anggarkan di APBDP

 

"Sebab, dari beberapa kasus kriminal, seperti pencurian yang pernah kami tangani, pelakunya mengaku sebelum beraksi mereka mengkonsumsi Miras dulu biar muncul keberaniannya. Kemudian, uang hasil pencurian itu, nanti mereka pergunakan lagi untuk beli Miras," pungkasnya. *

 

 

Kategori :