JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 hingga hari ini, Rabu 22 Februari 2023 belum juga diumumkan.
Para guru pun harap harap cemas. Mereka bahkan telah menunggu lama. Sebab, jadwal pengumuman yang awalnya pada 2 dan 3 Februari 2023 hingga saat ini masih belum juga diumumkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa hasil seleksi PPPK guru 2022 akan ditetapkan oleh ketua Panselnas dalam hal ini BKN.
Selanjutnya, hasil seleksi yang sudah ditetapkan Ketua Panselnas akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk diumumkan.
BACA JUGA:Ruam dan Kulit Menjadi Gelap, Ini 4 Gejala Diabetes yang Harus Diwaspadai
Jadi dalam hal ini Kepala BKN selaku Ketua Panselnas menetapkan hasil seleksi CASN dan selanjutnya diserahkan ke masing-masing instansi untuk diumumkan seperti dikutip dari JPNN.com
"Jadi yang mengumumkan hasil seleksi adalah masing-masing instansi setelah ditetapkan oleh Kepala BKN selaku Ketua Panselnas," ujarnya Rabu, 22 Februari 2023.
Estimasi yang disampaikan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK guru sekitar pekan ke-3 atau ke-4 Februari 2023, seolah hanya menebar harapan.
Semula, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 ditetapkan 2-3 Februari 2023.
BACA JUGA:Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Danrem 042/Gapu Sujud Syukur
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Raih Penghargaan Bebas Frambusia dari Kemenkes
Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, sebagai portal informasi seleksi PPPK guru 2022, hingga Rabu pagi ini masih menampilkan tulisan “Pengumuman Hasil Seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.”
Tidak ada penjelasan dari Kemendikbudristek. Apa sesungguhnya yang terjadi sehingga pengumuman ngadat dan mengacaukan tahapan seleksi PPPK Guru 2022 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kondisi ini persis seperti yang dikhawatirkan anggota Komisi X DPR Illiza Sa’aduddin Djamal saat rapat kerja dengan Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
“Makin ke depan bukan memberi solusi, tetapi bertambah-tambah masalah,” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal.
BACA JUGA:Rutin Dibersihkan, Rawat Starter Motor Anda dengan 3 Langkah Ini
BACA JUGA:Detik Detik Helikopter Membawa 2 Korban Rombongan Kapolda Jambi Mendarat di Merangin
Menurutnya, tuntas tidaknya penyelesaian masalah honorer lewat seleksi PPPK itu tergantung pemerintah.
Dikatakan, jika pemerintah serius dan punya keinginan kuat, maka bisa tuntas.
“Solusinya, political will dari pemerintah,” ujarnya.
Illiza Sa’aduddin Djamal saat itu juga mengatakan, beragam persoalan yang muncul bisa selesai jika ada kesamaan niat dan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.
Pengumuman PPPK guru 2022 yang belum ada kepastiannya menimbulkan kecurigaan di kalangan honorer terutama prioritas satu (P1). Mereka takut posisinya digeser guru prioritas tiga (P3).
BACA JUGA:Bukan Kapolda Jambi, Ini Nama-nama yang Pertama Kali Berhasil Dievakuasi Lewat Udara
BACA JUGA:Disperindag Tanjab Timur Minta Pedagang Wajib Pantau Barang Dagangan yang Sudah Tak Layak Jual
P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, tidak lulus passing grade (PG), dan peserta yang belum pernah ikut tes, tetapi sudah mendaftar PPPK 2021.
Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S.Pd., mengungkapkan molornya pengumuman PPPK guru 2022 membuat semua P1 khawatir.
Jangankan yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022, P1 sudah penempatan pun takut bila namanya tergeser.
"P1 waswas, khawatir digeser P3, apalagi jumlahnya sangat banyak," kata Nuriah kepada JPNN.com, Selasa 21 Februari 2023m
Dia mengaku mendapatkan keluhan dari P1 sejumlah daerah.
BACA JUGA:ASUS Umumkan Kartu Grafis GeForce RTX 4080 Noctua Edition
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Tarif Air Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Mereka melihat ada kekhususan untuk P2 dan P3, yang hanya dites observasi.
P2 dan P3 diberikan nilai tinggi sehingga tidak mungkin ada yang tidak lulus. Berbeda dengan P1 yang ikut tes tiga kali.
"Kami ini belum jadi PPPK bukan karena tidak lulus tes lho ya. Kami masih honorer, karena kebijakan pemerintah berubah-ubah," ucapnya.
Nuriah berharap data P1 dikunci agar tidak tergeser oleh peserta yang tidak lulus tes maupun belum pernah ikut seleksi.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, guru P1 diberikan kesempatan mengisi formasi lebih dahulu.
BACA JUGA:Bupati Kerinci Penuhi Panggilan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Ini...
BACA JUGA:Beredar Informasi ESDM Turun ke Lokasi PT TSGB dan PT TPGB, Ini Pengakuan Kadis ESDM
Jika formasi masih tersisa, maka diisi P2. Selanjutnya, masih ada sisa formasi lagi, diisi P3 dan P4.
Jadi, bukan formasi untuk P1 malah dialihkan ke P3.
"Tidak adil bila jatah P1 diambil alih P3. Kalau P2 jumlahnya minim, tetapi P3 banyak banget. Masa mereka mengalahkan P1 sih," ujarnya. *