Universitas Prasetya Mulya Keluarkan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Sabtu 25-02-2023,12:30 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap David akhirnya dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya 

Universitas yang menjadi tempat Mario yang kini telah menjadi tersangka ini ikut mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David (17). 

Mario Dandy Satriyo di drop-out atau dikeluarkan dari Universitas Prasetya Mulya ini dilakukan atas dasar hasil kesepakatan bersama pihak universitas.

Hal ini tertera dalam siaran pers yang diunggah Universitas Prasetya Mulya dalam akun Instagram resminya.

BACA JUGA:Ini Dia Profil Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma

BACA JUGA:144 Pejabat Pemprov Jambi Dilantik, Sekda Minta Tingkatkan Kualitas Kerja dan Bersinergi

Pihak Universitas Prasetya Mulya mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul.

Atas dasar tersebut, Universitas Prasetya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo sebagai mahasiswa aktif per 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak, Jumat, 24 Februari 2023.

Universitas Prasetiya Mulya  juga menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban dan berharap agar korban segera pulih kembali.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Bocah yang Hilang di Sungai Merangin

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Kuliner Unik Indonesia, Sate Kere hingga Nasi Kentut, Penasaran Mau Coba?

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulis Djisman. 

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

BACA JUGA:Kabar Gembira..! Menpan RB Pastikan Honorer Tak Dipecat : Skema sedang Dibahas

BACA JUGA:Kejam! Ibu di Merangin Tega Pukul Anak Kandung Pakai Sapu Hingga Tewas

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya. 

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul mario dandy di d o dari universitas prasetya mulya buntut aniaya david hingga koma

 

Kategori :