JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tidak jadi ditahan di Rutan Salemba.
Richard Eliezer kembali akan menghabiskan masa hukuman penjara 1,5 bulan di Rutan Bareskrim. Hal ini dilakukan karena berbagai pertimbangan keamanan bagi Bharada E atau Richard Eliezer.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa status Richard Eliezer saat ini tetap sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Ini 2 Orang yang Jadi Provokator Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma
BACA JUGA:Aplikasi Peduli Lindungi Akan Dihapus, Barubah Menjadi Satu Sehat Mobile, Ini Penjelasannya
Dikatakan Rika Aprianti bahwa hal ini merupakan keputusan bersama berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ujarnya.
Sebab, keamanan dan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer adalah sangat penting.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Bupati Batanghari Fadhil Arief Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Sekaligus Hadiri Isra Miraj
BACA JUGA:Perut Lagi Kosong? Awas Jangan Konsumsi 3 Minuman Ini
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Ancam Bentuk Pansus, Bisa Stop Aktifitas Batu Bara di Jambi
BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menjelaskan jika penempatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim berdasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya yaitu dengan melihat status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Rika di Lapas Salemba, Senin, 27 Februari 2023.
"Kemudian kami pilihlah rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di rutan Bareskrim," lanjutnya. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul belum nginap di lapas Salemba Bharada e kembali dititipkan di rutan bareskrim