SEMARANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 1 orang penumpang Wings Air dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Sem Jawa Tengah, tujuan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan terpaksa diamankan pihak bandara, Selasa 28 Februari 2023.
Hal ini karena penumpang penerbangan Wings Air IW-1818 tersebut mengatakan ada bom di dalam koper yang ada di pesawat.
Akibatnya, penumpang berinisial UD (45) tersebut langsung diamankan pihak bandara. Akibatnya, penerbangan pun menjadi terlambat bahkan hingga 30 menit.
Ternyata, setelah dicek,penumpang tersebut mengaku hanya bercanda mengenai bom tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Dorong Revisi UU ASN, Minta PPPK dan Honorer Masuk Dalam Kategori ASN
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Dimana seorang penumpang saat akan naik atau berada di depan pintu pesawat, dirinya membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
"Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” kata Danang dalam keterangan resminya, Selasa 28 Februari 2023.
Lalu, menurut Danang, pihak Bandara segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo.
BACA JUGA:Bupati Batanghari Hadiri Pengukuhan Aliansi Jurnalis Batanghari
"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” ungkapnya.
Menurut Danang, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU itu sudah dilakukan pemeriksaan kembali. “Pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan,” katanya.
Danang mengatakan, pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB, dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
BACA JUGA:Pj Rektor Unbari Prof Herri Keluarkan Press Release
Dia menyatakan bahwa Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.
Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan? Danang menjelaskan bahwa pertama soal keamanan penerbangan.
"Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat,” jelasnya.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Punya Hubungan Spesial dengan Linda Pujiastuti, Awal Kenal di Tempat Pijat
BACA JUGA:Minta Perlindungan ke KPAI, Pacar Mario Dandy Merasa Terancam
“Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya. Danang menyatakan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 Huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. Selanjutnya, dampak psikologis.
“Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” pungkas Danang menjelaskan. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul 1 penumpang wings air ditangkap karena bercanda soal bom