JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Debt collector kembali meresahkan masyarakat.
Kali ini, pegawai DPRD Tangsel, yang rumahnya digembok dan dikosongkan paksa oleh debt collector.
Pemilik rumah tersebut pun merasa tidak ada hukum di negara ini.
Kata pemilik rumah, Erwin yang merupakan suami FA itu, negara tidak berdaya dengan debt collector.
BACA JUGA:Persatuan Dokter Paru Indonesia Cabang Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi
BACA JUGA:9 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Catat Syarat Pendaftarannya
“Tanpa ada proses hukum tanpa ada surat, di mana hukum?,” katanya.
"Negara tidak berdaya dengan mereka (debt collector), barang-barang kita diambil sama mereka," ujar Erwin dalam video pengosongan rumahnya oleh debt collector itu.
Setelah debt collector itu mengosongkan rumah secara paksa, istrinya pun pulang dan mendapati rumah dalam keadaan kosong.
"Perampokan, negara tidak hadir," cetus FA.
BACA JUGA:Waduh...Presiden Jokowi yang Kunjungi Elon Musk, Tesla Malah Buka Kantor di Malaysia
BACA JUGA:Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Presiden Jokowi Beri 2 Solusi
Diketahui, sebelum rumah pegawai DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) berisinial FA dikosongkan, sudah 20 kali debt collector menagih tunggakan rumah tersebut.
FA mengatakan, dirinya dan istri memang melakukan pinjaman dengan tenor 15 tahun.
Untuk rumah itu sendiri, sudah berjalan 8 tahun. Namun, dikarenakan pemilik kehabisan uang menyebabkan terjadi tunggakan pembayaran.