JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Kedua tersangka tersebut yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Senin 6 Maret 2023, mengatakan Mario dan Shane ditahan terpisah.
Hengki mengatakan, pihak kepolisian memiliki alasan untuk menahan Mario dan Shane secara terpisah.
BACA JUGA:Awas, Deretan Zodiak ini Punya Kecenderungan Menikah dengan Orang yang Salah
BACA JUGA:Promo KFC Awal Maret, Dapatkan Paket Kombo Duo yang Lezat
Ia menyebutkan, Mario dan Shane ditahan terpisah untuk mengantisipasi mereka bersekongkol menutupi fakta dalam kasus penganiayaan tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ditahan Rutan Polres Jakarta Selatan.
Namun Hengky mengatakan, Mario selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan terhadapnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga memberikan bantahan terkait kabar sosok pemilik asli Rubicon ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, bekerja di Inafis Mabes Polri.
BACA JUGA:Awas, Makan Nasi Goreng dengan 3 Pelengkap Ini Justru Bisa Bikin Keracunan
BACA JUGA:Waw, Minuman Buah Ini Berkhasiat Turunkan Kadar Gula Darah dengan Cepat
Sebelumnya, beredar isu jika pemilik Jeep Rubicon tersebut bernama Ahmad Saefudin alias AS, yang bekerja sebagai honorer di Inafis Mabes Polri.
Mengutip disway.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada nama AS yang bekerja di lingkungan Inafis Polri.
Ditambahkan Ramadhan, pihaknya sudah melakukan pengecekan data nama karyawan di lingkungan Inafis Mabes Polri, dan dipastikan tidak ada nama Ahmad Saefudin.