JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi bakal melarang siswa SD-SMP di Kota Jambi baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan beberapa waktu mendatang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa, pihaknya sudah mendapat informasi tersebut langsung dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, pada saat kegiatan 02SN di SMPN 19 beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kota Jambi sudah berkoordinasi dengan Forkompinda, pada prinsipnya kami sebagai perwakilan masyarakat mengapresiasi kebijakan itu. Karena mereka masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Kemas Faried.
Kata dia, kebijakan itu sebagai langkah preventif untuk mengurangi kenakalan remaja dan juga diduga digunakan untuk geng motor.
BACA JUGA:Proyek Bronjong Di Danau Kerinci Diduga Asal Jadi
“Tapi kami minta sosialisasi dulu, supaya orang tua tidak kaget. Bisa meminta bantuan dari TNI/Polri (Babinsa dan Babinkamtibmas), Lurah, atau RT untuk bersosialisasi ke sekolah-sekolah,” katanya.
Politisi Golkar itu menambahkan, atas kebijakan itu, pemerintah menawarkan solusi akan memberdayakan angkutan kota (Angkot) yang sudah diremajakan. Jumlahnya kurang lebih 40 unit. Selain itu juga, mengaktifkan kembali ojek berlangganan.
“Maunya kami (DPRD) itu persoalan angkutan itu digratiskan. Makanya kami minta agar pemerintah bisa duduk bersama DPRD untuk membahas hal ini. Karena efektif akan diberlakukan usai lebaran tahun ini. Dana mana yang bisa kita alokasikan untuk mendukung kebijakan tersebut nantinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memberikan arahan, Senin 20 Februari 2023 lalu mengenai kebijakan larangan pelajar Kota Jambi menggunakan motor sebagai transportasi sekolah.
BACA JUGA:Pakai Nama dan Foto Kajari Muaro Jambi Jadi Profil WA, Pelaku Kejahatan Tipu Pejabat Muaro Jambi
Rapat koordinasi ini pun dihadiri ratusan kepala sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat se-Kota Jambi.
Hal ini kata Fasha, juga menimbang, belakangan ini maraknya aksi berandalan bermotor di jalanan Kota Jambi. Dari hasil analisa dan evaluasi Kepolisian, lanjutnya salah satu penyebabnya yakni, terlalu bebasnya membawa motor ke sekolah.
"Tidak ada larangan bagi sekolah, mereka terlalu bebas. Padahal berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, ada batasan usia si pembawa kendaraan," terangnya.