Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
BACA JUGA:Dukung Kebijakan Wali Kota Jambi Syarif Fasha Larang Siswa Bawa Kendaraan, DPRD Kota Jambi Minta Ini
Keberadaan Harun Masiku yang berhasil lolos dari penangkapan terakhir kali terdeteksi di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Kasus suap ini bermula saat seorang calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan setelah Nazarudin Kiemas.
BACA JUGA:Proyek Bronjong Di Danau Kerinci Diduga Asal Jadi
Namun melalui rapat pleno, PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.
PDIP bahkan sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku, namun KPU tetap dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara Memburu Harun Masiku.