JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial sebuah pesta pernikahan yang menutup jalan.
Namun tahukah Anda jika menutup jalan untuk kegiatan tidak boleh sembarangan?
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012.
Mengutip akun Instagram @kemenpupr, Jumat 10 Maret 2023, jalan yang boleh ditutup untuk kegitaan tertentu yakni jalan nasional dan jalan provinsi, diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
BACA JUGA:Ingin Sukseskan Pemilu 2024, Etnis Tionghoa Ikut Andil Jadi Pantarlih
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bengkel Las di Kasang Kota Jambi Kebakaran, Ini Penyebabnya
Kemudian jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Penutupan jalan juga ada aturannya, seperti penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Penutupan jalan harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Terbaru! Lirik Lagu Jajalen Aku-Denny Caknan, Rasah Mbok Angen-angen..
BACA JUGA:Kapolsek Muko Muko Gelar Jumat Curhat, Ini Keluh Kesah Warga Dusun Tanjung Agung
Adapun kegiatan yang diizinkan untuk penutupan jalan yakni, kegiatan keagamaan seperti hari raya kegamaan atau ritual keagamaan.
Kumudian kegiatan kenegaraan seperti kunjungan atau jamuan kenegaraan.
Berikutnya kegiatan olahraga seperti perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional.