Kegiatan seni dan budaya seperti festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran.
BACA JUGA:Mancing di Sungai Mestong, Warga Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Honorer Kerinci yang Tak Lulus PPPK Bisa Sampaikan Keberatan hingga 12 Maret ke BKPSDM
Selanjutnya kegiatan pribadi seperti pesta pernikahan, kematian, hanya di jalan kabupaten/kota dan desa.
Mulai sekarang, kalau mau menggunakan untuk kepentingan pribadi, pastikan kamu sudah mengetahui aturan dan memenuhi persyaratannya. *