Satu Unit Handphone android warna hitam merek Oppo. Satu Ikat Uang pecahan 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000. Satu Kartu identitas atas nama Lukman.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Pisces, Anda Tidak Menyukai Kritik
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Aries, Jangan Mencoba Dan Bersembunyi Dari Kebenaran
Akibat dari tindakan ilegal itu, pelaku dapat diancam dengan UU RI NO 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin ” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. *