JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej dilaporkan ke lembaga anti rasuah itu oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, atas kasus dugaan korupsi.
Sugeng Teguh Santoso kepada awak media di gedung KPK, Selasa 14 Maret 2023, mengatakan Eddy Hiariej dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan.
Ditambahkan Sugeng, Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
BACA JUGA:Explore New Everyday, New Honda ADV160
BACA JUGA:LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
Sugeng menyebutkan, aliran dana tersebut terkait dugaan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy Hiariej.
Lebih lanjut, Sugeng membeberkan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Untuk menguatkan laporannya ke KPK, Sugeng mengatakan jika ia turun membawa sejumlah bukti.
Adapun bukti yang dibawa Sugeng termasuk bukti transfer, dan ada juga bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
BACA JUGA:22 Provinsi dan 334 Kabupaten Kota Terima Penghargaan “Universal Health Coverage”
BACA JUGA:Siloam Jambi Edukasi Masyarakat Tentang Gagal Ginjal
Sugeng menyebutkan, ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer.
Kemudian, lanjut Sugeng, ada chat yang menegaskan bahwa Eddy Hiariej mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui.
Sehingga, kata Sugeng, terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya. *