JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi mengamankan dua orang penyelundup narkotika jenis shabu dan pil ekstasi, pada Minggu 19 Maret 2023.
Pelaku yang diamankan Polda Jambi itu, merupakan dua orang pria dengan inisial NH dan BK.
Mereka diamankan oleh tim Opsnal Polda Jambi di salah satu tempat transportasi di Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Panji Susbandaru, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti Narkoba jenis shabu dengan rincian 14 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 9.966 butir.
BACA JUGA:Libur Hari Raya Nyepi, Satlantas Bungo Tutup Pelayanan SIM Selama 2 Hari
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Audiensi Pengurus IWO Indonesia Propinsi Jambi
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait akan adanya transaksi atau penjemputan barang haram berupa sabu dan ekstasi di Kota Jambi.
Berbekal informasi tersebut, tim melakakukan penyelidikan serta pengintaian.
Setelah informasi akurat, tim langsung menangkap tersangka saat tersangka sedang mengambil kiriman yang berisikan shabu dan pil ekstasi.
"Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan, setelah itu kita berhasil mengamankan pelaku di salah satu tempat transportasi yang ada di Jambi.
BACA JUGA:Jaga Kenyamanan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan, PLN UID S2JB Siagakan 2.669 Personil
Saat ini kita masih melakukakan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.
Lanjut dia, tim langsung menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap kedua orang tersebut.
Benar saja kedua orang yang dilakukan pengeledahan dan introgasi mengakui, bahwa mereka disuruh untuk menjemput kiriman di salah satu transportasi yang ada di wilayah Jambi.