JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Presiden Joko Widodo melarang pejabat gelar buka bersama.
Surat perintah Presiden Jokowi melarang pejabat gelar buka bersama ini pun beredar luas.
Hal ini tertuang dalam Surat Sekkab.
Di mana, surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat itu beredar luas di media sosial atas pelarangan acara buka bersama di Ramadhan 2023.
Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo mengimbau bawahannya agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Surat Sekkab tersebut bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut ditandangani oleh Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan larangan gelar buka bersama bagi pajabat tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.
BACA JUGA:Hari Pertama Ramadan, Kota Jambi Diguyur Hujan Deras
BACA JUGA:Dampak Abrasi dan Terjangan Ombak, Jalan dan Rumah Warga di Kuala Simbur Tanjab Timur Rusak Parah
Diketahui, Jokowi melarang pejabat menggelar buke bersama itu, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Terdapat isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo dalam surat larangan menggelar buka bersama di kalangan pejebat negara yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1.Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.