JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) ikut buka suara menanggapi pelarangan kegiatan buka puasa bersama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang kegiatan buka puasa bersama bagi para pejabat.
JK yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), tidak ingin berkomentar banyak terkait putusan tersebut.
Sebagai mantan wakil presiden yang pernah berdampingan dengan Presiden RI Jokowi, JK mengatakan keputusan tersebut merupakan hak presiden.
BACA JUGA:Minim Anggaran, Pemprov Jambi Tahun Ini Tak Buka Program Mudik Gratis
BACA JUGA:Rapat Senat Unbari, Saidina Usman El-Quraisy Rektor Definitif Unbari
Mantan ketua umum Partai Golkar itu menyebutkan, Presiden Jokowi berhak untuk mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari pegawai pemerintah.
Hal ini disampaikan JK kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Maret 2023.
JK juga mengatakan bahwa meputusan yang dikeluarkan melalui Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu hanya berlaku untuk ASN saja, tidak untuk masyarakat lain.
Terutama belum lama ini kondisi Covid 19 di Indonesia sudah tidak lagi segenting saat awal pandemi.
BACA JUGA:Tak Perlu Aplikasi, Ini Cara Download Video Youtube Free Tanpa Aplikasi
Menurut JK, dikarenakan Covid sudah tidak lagi menjadi kendala yang besar maka masyarakat umum melakukan kegiatan buka puasa bersama.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama.
Larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.