Surat tersebut dikeluarkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Presiden Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, plus kepala derah dapat mengindahkan arahannya.
Jokowi berharap arahannya terkait larangan buka puasa bersama ini bisa disampaikan juga ke seluruh pegawai di instansi masing-masing lembaga. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Reaksi Menohok Jusuf Kalla Tanggapi Putusan Jokowi Soal Larangan Bukber: Kita Ini Bukan ASN Jadi Bebas-bebas Aja.