JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dalam waktu dekat, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan.
jika mengacu pada tahun 2022 lalu, THR PNS biasanya dicairkan pada H-4 sebelum Lebaran Idul Fitri.
Selain THR, tahun ini PNS serta TNI, dan Polri juga akan menerima pencairan ke-13 yang bersumber dari APBN.
Adapun besaran gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, namun tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Mengutip disway.id, adapun besaran THR PNS dan gaji ke-13 adalah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, untuyk gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS;
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
BACA JUGA:Viral Video Kebaikan Polisi di Muaro Jambi Pertemukan Ayah dan Anaknya yang Terhalang Jeruji Besi
BACA JUGA:Promo Ramadhan Berkah, PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya 150 Ribu
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500