Pemutihan Denda PKB ini dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-66, dan sebagai apresiasi Pemprov Jambi terhadap wajib pajak.
BACA JUGA:Jalan Nasional di Sridadi Rusak, Warga Blokir Jalan, Minta Angkutan Batu Bara Tak Lewat Situ Lagi
BACA JUGA:Viral Video Kebaikan Polisi di Muaro Jambi Pertemukan Ayah dan Anaknya yang Terhalang Jeruji Besi
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Dia mengatakan, perpanjangan ini mulai dari tanggal 6 Januari 2022 hingga akhir Maret 2023 mendatang.
Agus pun mengimbau agar masyarakat di Provisi Jambi bisa memanfaatkan program pemutihan denda PKB ini. Kata dia, bagi masyarakat yang belum memanfaatkan layanan pemutihan denda PKB hingga akhir tahun 2022 lalu, bisa memanfaatkannya pada perpanjangan ini.
Menurut Agus, ada sekitar 25 ribuan kendaraan yang menjadi sasaran program ini. Kendaraan ini adalah yang sudah mati pajak sejak dua tahun lalu hingga lebih. "Kalau dari data, sekitar 25 ribuan kendaraan," katanya.
Agus mengatakan, pada periode sebelumnya disebutkan, bahwa bagi yang tidak membayar pajak, maka data kendaraannya akan dihapuskan dari data base.
BACA JUGA:Horee !!! Sekda Sebut ADD Muaro Jambi Naik, Para Kades Sumringah.
Artinya, kendaraan tidak lagi terdaftar, dan bodong. Namun, dengan perpanjangan ini, penghapusan data kendaraan juga otomatis ditunda.
"Makanya bagi yang belum, bisa memanfaatkannya sekarang," katanya. Dia mengatakan, tidak ada data kendaraan yang dihapuskan akhir tahun lalu, dan diberi kesempatan untuk membayar hingga akhir Maret mendatang.